BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai, didemo puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Besar Aktivis Tanjungbalai dan Asahan, Rabu (22/1/2025).
Dalam aksinya, massa meminta majelis hakim agar menetapkan Amri alias Am alias Nunung sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 117 kg sabu-sabu yang saat ini sedang ditangani PN Tanjungbalai.
Kordinator Aksi, Rudi Bakti menegaskan, kasus tersebut harus menjadi atensi bagi Pengadilan agar mengeluarkan dan meminta jaksa menetapkan Amri alias Nunung sebagai tersangka serta segera melakukan penangkapan.
“Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tiga terdakwa kurir narkoba 117 kilogram sabu, segera menetapkan dan meminta agar DPO Amri alias Nunung segera ditangkap,” teriak Rudi
Dikatakannya, Nunung telah beberapa kali menjadi DPO kasus narkoba di Kota Tanjungbalai. Sebelum perkara Iwan Lemak, ada perkara lainnya dalam kepemilikan 1.200 pil ekstasi. “Sebelum kasus 117 kilogram ini, ada 1.200 butir pil ekstasi dengan ini juga DPO-nya si Nunung,” sebutnya.
Dengan bukti baru di persidangan, masyarakat meminta agar Hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nunung. “Hakim harusnya bisa meminta agar Jaksa dan Polisi segera menangkap Nunung yang kami duga masih berkeliaran di Kota Tanjungbalai,” ujarnya.red