BALAINEWS.CO.ID, MEDAN – Kasus penyalahguna narkoba hingga saat ini masih terus menjadi permasalahan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam hal ini, Polda Sumut terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam sepekan, yakni periode 25 November hingga 02 Desember 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 24 tersangka diamankan, terdiri dari 21 pelaku jaringan pengedar dan 3 pengguna.
Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 3,46 kilogram sabu, 252 butir pil ekstasi, dan 6 gram ganja. Selain itu, sejumlah barang lain seperti 16 unit telepon genggam, 5 timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai juga turut diamankan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata tekad Polda Sumut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam kehidupan masyarakat. Sebagian besar tersangka diketahui terlibat dalam jaringan pengedar terorganisir yang memiliki potensi dampak sangat merusak.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba dan jajarannya. Menurutnya, pengungkapan 22 kasus dalam waktu singkat ini merupakan hasil kerja keras yang patut diapresiasi.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten,” ujar Hadi Wahyudi, Senin (02/12/2024).
Hadi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan masing-masing, guna mendukung pemberantasan yang lebih efektif.(Red)