BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Perekrutan masyarakat untuk diangkat menjadi kaur pemberdayaan Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada bulan agustus 2023 yang lalu.
Yang dilaksanakan oleh pemerintah desa (pemdes)Â melalui panitia Pemberdayaan Masyarakat desa setempat menuai kecaman dan dinilai cacat hukum dan tak bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan,
Demikian dikatakan sejumlah anggota DPRD dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi A DPRD Asahan pada Senin Petang (18/9/2023).
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi A Jansen Hutasoid,SH dari Partai PDIP didampingi Mansyur M.Sekretaris Komisi A dari Partai Gerindra juga HM Siregar dari Partai Demokrat ketua LPM Tugiono didampingi sekretaris Safi’i perangkat dari kecamatan Air Joman Munandar dan Deni peserta ujian rekrutmen Perangkat desa Air Joman Baru juga sejumlah element Masyarakat dan awak media, sementara itu Kepala Desa tidak hadir dengan sejumlah alasan
Tanya jawab dalam sidang RDP itu terungkap Panitia dan Tim penjaringan rekrutmen Perangkat desa melanggar Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 tahun 2019,
Mirisnya lagi keterangan dan pendapat ketua panitia dan sekretaris bertolak belakang, ketua tiem penjaringan Tugiono menyatakan rekrutmen sesuia SOP dan Syah, sementara Safi’i sekretarisnya menyatakan rekrutmen tidak Syah sebab melanggar perbub
Didalam Perbub ditungakan batas waktu melakukan ujian dari pukul 08 .00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara itu rekrutmen sempat ditunda dengan sejumlah alasan yang dapat dilaksanankan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00, kata Jansen dan Munandar
Sementara itu Mansyur mengutuk keras penyelenggaraan yang menyalahi prosedur itu yang dianggap merugikan peserta lain jika hal ini dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi desa desa lain.
Diakhir sidang Jansen bersama Aries selaku mewakili Dinas PMD Asahan berencana melakukan rekrutmen Prangkat desa diulang dengan dana yang direncanakan.
Munandar dan Deni sepakat akan melanjutkan persolan ini hingga meja persidangan melalui gugatan perdata juga pidana dengan bukti bukti yang cukup, ungkap keduanya.
Munandar dan Deni menyebutkan Pemenang Peserta Kompetisi Perekrutan Kaur Desa merupakan Anak mantan kepala desa juga kemenangannya sarat dengan KKN.(nal)