BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa pemilik narkotika seberat 46 Kg sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi di Tanjungbalai dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum setelah menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Selasa (6/6/2023). Terdakwa hadir melalui via zoom meeting.
“Menuntut terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati,”
Hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika serta barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.
“Hal yang meringankan tidak ada,” sebut JPU.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap seorang pria berinisial RM alias Memet di Kota Tanjungbalai. Pria itu kedapatan membawa sebanyak 46 kg sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Senin (6/3) malam.
Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.
“Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” kata Hadi, Rabu (8/3).
Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya (**)