Transaksi Sabu di Sebuah Rumah, Kedua Pria Ini Pasrah di Borgol Polisi

0
105


52,95 Gram Sabu Jadi Barang Bukti/ist

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai- Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Dua pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua nya diamankan Petugas pada Rabu Tanggal 31 Agustus 2022, sekira Pukul 15.00 Wib di Kabupaten Asahan.

Kedua pria yang berinisial SL (29), Wiraswasta, warga Kisaran Kabupaten Asahan bersama SN (26), belum bekerja, warga Sei Apung Jaya Kabupaten Asahan. Diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan “Pada Hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022, sekira Pukul 15.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I Satnarkoba Ipda HA. Karo-karo, bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika,” Kata Kasat.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Dua orang laki-laki yang sudah di ketahui ciri-cirinya memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Dua laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,”Tambahnya.

“Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan Dua laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yaitu SL dan SN. Melihat kedatangan Tim Kedua target mencoba melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi, pada saat didalam kamar mandi SL membuang Satu bungkus plastik besar klip transparan yang berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip transparan kecil dan Satu bungkus sedang plastik klip transparan berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut tim langsung mengamankan Keduanya,” Ucap Silalahi lagi.

“Tim melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan Kepala Dusun dan menemukan Satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu di atas meja dan Tiga bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, Satu buah timbangan elektrik, Tiga bal plastik klip transparan kosong didalam plastik asoy warna hitam dan Satu buah brangkas warna hitam, uang tunai sebesar Rp.4.500.000, keseluruhannya didapat di dalam ruangan kamar,” Terang Kasat.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap Kedua pelaku, Keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan di dapat dari seorang laki-laki berinisial BR (Lidik) dan dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap karena rumah BR (dlm Lidik) berdekatan dengan TKP sehingga ketika mengetahui penangkapan tersebut sempat melarikan diri,”Jelas Kasat kembali.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kedua Tersangka di jerat dengan Pasal
,” Lukas Iptu Reynold Silalahi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Petugas dari Kedua tersangka adalah Satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 4,32 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 7,86 gram.

Satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 10,22 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,17 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,26 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,12 gram. Satu buah timbangan elektrik. Satu buah handphone merk readme warna hitam. Tiga bal plastik klip transparan kosong.

Satu buah brangkas warna hitam. Satu lembar plastik asoy warna hitam. Uang tunai sebesar Rp.670.000. Uang tunai sebesar Rp.4.500.000 dan Satu buah pipet sekop. Berat seluruhnya Narkotika Jenis Shabu berat bruto : *52,95* Gram
Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika , ancaman hukuman minimal 5 Tahun(BN/dl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini