Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sita 54,12 gram Narkotika Jenis Sabu
BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Mengamankan dua orang terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu, pada Kamis (25/11) sekitar pukul 15.30 wib
Kedua orang Tersangka diamankan bernama SYAHRIZAL (52) warga Jalan sudarso LK lV. Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan ADNAN Alias UNONG (50) warga Jalan Jenaha LK III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung
Penangkapan ke-2 orang Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Awak Media melalui telefon Selulernya.
” Ya, Ke-2 (dua) Orang Tersangka tersebut diamankan di TKP Gang perdamaian Jln yos sudarso Lk lV kel sei merbau kec teluk nibung Kota Tanjung Balai dan dari Penangkapan Mereka berdua, Petugas mengamankan dan menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram,12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram)
Dengan jumlah keseluruhan *54,12 (lima puluh empat koma dua belas ) gram*, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp.438.000,”Ucap Kapolres dalam keterangannya.
Selanjutnya dikatakannya, Penangkapan terhadap Ke-2 (dua) orang tersangka tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang perdamaian jln yos sudarso Lik lV Kel sei merbau Kec teluk nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah sei merbau dan benar di dapur rumah Tersangka.
Lanjut Kapolres , Syahrizal alias Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit Hp (Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam), 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.
Setelah dilakukan introgasi kepada Tersangka SYARIZAL dan Tersangka ADNAN, Narkotika tersebut benar miliknya yg dimana adnan sebagai anggotanya untuk memberikan paketan shabu kepada pembeli.
Kemudian atas kepemilikan Narkotika Tersebut, keduanya Langsung di Bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara,” Ucap Kapolres
(DL/bn)