BALAINEWS.CO.ID,Asahan – Lurah Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dituding Ugal Ugalan dalam menegakkan aturan dan diduga kangkangi peraturan Bupati terkait pemilihan kepala Lingkungan III Kelurahan Sentang yang dinilai semrawut ,hal itu disampaikan sejumlah warga Sentang kepada awak media pada Selasa Malam .(26/10/2021) .
Menurut pelapor ,kebebasan dan hak warga setempat berinitial IN diduga dirampas dan dihalang halangi Lurah Sentang dan Panitia Pemilihan atau Pengangkatan Kepala Lingkungan.
sementara itu IP yang disebut sebut warga bukan merupakan warga Sentang, melainkan terduga warga Kedai Ledang bisa melenggang kangkung masuk kedalam bursa pencalonan Kepala Lingkungan di Lingkungan III selain itu IP juga kerab menjadi pejabat penitia dalam sejumlah pemilihan dan pejabat dalam pemerintahan kelurahan .
warga juga menyebutkan Lurah juga diduga melakukan Nepotisme dengan memasukkan sejumlah nama keluarga Camat Kisaran Timur dalam pemilihan.
Warga juga menambahkan pemilihan yang dilakukan Lurah Sentang dinilai kangkangai aturan Bupati sebab jika pemilihan Kepling dilakukan dengan ploting suara dan pengumuman pendaftaran Kepling juga tidak transparan ,hal itu dianggap mencerdrai aturan dan melanggar hukum.
Sementara itu Ros Selaku Lurah Sentang membantah tudingan warga ,menurut Ros Pemilihan Kepling III belum pernah dilakukan dan meminta izin pelaksanaanya kepada petugas Gugus Covid 19 dan izin Kapolsek ,” pelaksanaan belum dilakukan kok timbul permasalahan ,permasalahan apa”,ungkap Ros dengan nada tinggi dan cetusnya
Ros juga mengaku jika Nama Famili Camat Kisaran Timur masuk dalam bursa pencalonan Kepling Lingkungan III namun itu bukan tindakan Nepotisme terkait IP yang dituding bukan warga Sentang itu tidak benar IP merupakan warga Jalan Sawo kelurahan sentang, tambah Ros.
Camat Kisaran Timur S .Pasaribu saat dihubungi Awak Media melalui selularnya pada pukul 21.50 WIB belum menjawab Warga juga menuding pemindahan alamat IP bisa saja dikondisikan jelang pemilihan kepala lingkungan ,warga juga tak menutup kemungkinan Ros akan dilaporkan dan digugat ke Pengadilan jika kebijakannya terkesan tidak adil kata warga.
Sementara itu Praktisi Hukum Asahan Akmal Tanjung SH saat dimintai tanggapannya pada pukul 21.45 WIB menyebutkan pemerintah Kelurahan bisa saja dianggap melakukan tindakan Diskriminatif yang berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) yang pada dasarnya setiap warga negara sama kedudukannya dalam mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya baik secara hukum dan haknya untuk dipilih, Lurah bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwajib jika korban merasa keberatan .
Dari sisi lain warga Sentang beritial DY juga menyebutkan pemerintahan Kelurahan Sentang dianggap tak mempedulikan keluhan warga kurang mampu dengan masih banyaknya warga dan anak sekolah kurang mampu belum mendapatkan biaya bantuan dari pemerintah.
(ZN/bn)