Pokja Pemilihan Rehab Gedung Sekolah SMP di Kota Tanjungbalai Kangkangi Peraturan Presiden

0
251

Ketua Asosiasi Rekanan Hipsindo Kota Tanjungbalai Ibnuh Santoso

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Seperti diketahui beberapa kegiatan Rehabilitasi Ruang kelas dan perpustakaan tingkat SMP di Kota Tanjungbalai ada yang sudah selesai dan ada yang sedang berlangsung, yang mana dapat dilihat di website situs lpse.tanjungbalaikota.go.id, ungkap ibnuh santoso pada wartawan dikediamannya senin (2/8/21)

Terkait hal ini Ketua Asosiasi Rekanan Hipsindo Kota Tanjungbalai Ibnuh Santoso angkat bicara, menurut beliau mengatakan ada kesalahan dalam pembuatan Dokumen Lelang HPS yang disajikan oleh Pokja Pemilihan , yaitu ditemukannya bahwa tidak adanya komponen/item pekerjaan penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) pada BOQ HPS,

Lanjut ibnuh padahal pada Dokumen Lelang jelas diatur pada angka 18.4 komponen atau item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini melanggar aturan permen PUPR nomor 07/PRT/M/2019 PPK wajib mencantumkan biaya penyelenggaraan K3 (biaya penerapan SMKK),jika tidak dicantumkan berarti ada kesalahan dalam Dokumen Lelang HPS,” ucap Ibnuh.

Maka terkait hal ini Hipsindo Tanjungbalai sudah menyurati Kepala UKPBJ, BPBJ dan Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai untuk segera membatalkan tender kegiatan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang angka 37.1 huruf e berbunyi apabila ditemukan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya,Tutup Ibnuh menerangkan

(Red/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini