BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Berdasarkan informasi diperoleh balainews.co.id, pasangan calon walikota Tanjungbalai no urut 3 Syahrial-Waris, dalam Keputusan KPU Tanjungbalai Nomor 97/PL.02-.2-Kpt/1274/KPU-Kot/IX/2020, bertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020,(25/4).
Tertulis dalam lampiran surat keputusan tersebut, pasangan H.M Syahrial-Waris diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS dan Demokrat dengan jumlah 18 kursi.
Selain mengusung Syahrial maju di pilwalkot Tanjungbalai, partai ini juga mendukung pasangan Syalwa sehingga menang dengan memperoleh suara 35 ribu suara.
Dua bulan setelah pelantikan sebagai walikota tanjungbalai, kini Walikota muda ini tersandung beberapa kasus dalam perkara diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin.
Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
Stephanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan Syahrial telah dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan yang berbeda.(red)