Aksi Protes Masyarakat spanduk bertuliskan “Desa Simpang Siur Korupsi Merajalela”

0
198

Spanduk ukuran tiga meter bertuliskan “Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela” terpasang pada wilayah Kecamatan Simpang Empat.

BALAINEWS.CO.ID,Asahan – Praktisi Hukum Ade Gustami Lubis meminta Pihak Aparat Penegak Hukum segera menyikapi terkait adanya dugaan Protes masyarakat yang tertuang dalam spanduk bertuliskan “Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela” yang terpasang pada wilayah Kecamatan Simpang Empat.Hal itu disampaikannya pada Kamis 11/3/21 di ruang kerjanya.

Pantauwan Awak Media di lapangan, Spanduk bertuliskan “Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela terpasang pada wilayah Kecamatan Simpang Empat. Terlihat dalam spanduk bergambarkan sosok K4DES berkepala Tikus. Hal ini seolah menjelaskan sikap dari K4DES yang dinilai gagal dalam mengelola roda pemerintahan.

Ade menilai pemasangan spanduk bertuliskan “Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela ” merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terkait adanya praktek dugaan korupsi yang terjadi pada wilayah Kecamatan Simpang Empat. Karena dengan cara seperti ini masyarakat kemungkinan dapat menuangkan sikap protes dari krisis kepemimpinan.

“Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya. Penyampaian protes melalui Spanduk bisa menjadi sarana dalam menuangkan kekecewaan. Maka terkait hal ini, Seharusnya diminta atau tidak diminta, yang namanya perkara dugaan praktek korupsi harus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.”Ungkapnya

Ade menambahkan, dengan melakukan penyelidikan terhadap sebab terpasangnya spanduk itu terkait Redaksi “Korupsi Merajalela”. Jaminan kepastian hukum atas setiap dugaan hak -hak masyarakat yang diselewengkan dapat terungkap.

“Saya menilai adanya indikasi yang kuat bahwa penerapan kebijakan yang diambil oleh pemimpin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dugaan korupsi merajalela dapat mengganggu stabilitas aktivitas masyarakat umum.” imbuhnya

“Aparat hukum jangan menganggap sepele terkait adanya bentuk protes masyarakat melalui spanduk. Karena Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum harus ditindak” Pungkasnya.

Sementara itu Azwar Rais (37) salah satu pengendara saat melintas, menerangkan spanduk tersebut sudah tiga hari terpasang. Saya menilai spanduk yang bertuliskan “Desa Simpang Siur, Korupsi Merajalela” menggambarkan keadaan yang tidak biasa.

“Sebagai warga Negara tentunya, saya mengharapkan kondisi pemerintahan yang adil dan bersih dari penyalahgunaan wewenang. Jika memang spanduk ini adalah upaya kontrol sosial, maka bisa di ilustrasikan sebagai keadaan yang tidak biasa. Maka perlu adanya penelusuran oleh pihak-pihak yang berkompeten, sebagai bentuk sahutan atas sikap protes masyarakat.”Jelasnya

“Untuk pemasangan spanduk tidak diketahui siapa. Akan tetapi terlepas dari itu, saya berharap agar tindakan-tindakan korupsi yang menyengsarakan masyarakat tidak terjadi.” sebutnya(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini